PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini
merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata
“intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the
Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta,
Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian
dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek,
Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan
Intelektual :
1. Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia
4. Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur
kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum
dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas
kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (
copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry (
industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang
milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry (
industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
1.
Paten
2.
Merek
3.
Varietas tanaman
4.
Rahasia dagang
5.
Desain industry
6.
Desain tata letak sirkuit terpadu
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7
Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Contoh Kasus HKI (Hak kekayaan
Intelektual)
Para anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus
Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation adalah
perusahaan-perusahaan pencipta program atau piranti lunak computer untuk
computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika
Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau
piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak
computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut
dilindungi pula oleh Undang-Undang Hak Cipta Indonesia.
Disamping itu, orang ataupun
perusahaan juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak
cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk
menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan
anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu. Kemajuan-kemajuan yang dicapai
oleh teknologi informasi tidak dapat lepas dari keberadaan HKI. Secara umum HKI
adalah perlindungan hukum yang berupa hak yang diberikan oleh negara secara
eksklusif terhadap karya-karya yang lahir dari suatu proses kreatif pencipta
atau penemunya. Cyberspace yang ditopang oleh dua unsure utama, computer dan
informasi, secara langsung bersentuhan dengan obyek-obyek pengaturan dalam HKI,
yaitu cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang dan tata letak
sirkit terpadu. HKI mendapatakan sorotan khusus karena hak tersebut dapat
disalahgunakan dengan jauh lebih mudah dalam kaitannya dengan fenomena
konvergensi teknologi informasi yang terjadi. Tanpa perlindungan, obyek yang
sangat bernilai tinggi ini dapat menjadi tidak berarti apa-apa, ketika si
pencipta atau penemu tidak mendapatkan penggantian biaya yang telah
dikeluarkannya selama proses penciptaan ketika orang lain justru yang
memperoleh manfaat ekonomis dari karyanya. Di Indonesia pelanggaran HKI sudah
dalam taraf yang sangat memalukan. Indonesia mendudki peringkat ketiga terbesar
dunia setelah Ukraine dan China dalam soal pembajakan software. Pembajakan yang
terjadi di Indonesia dalam bidang computer sungguh sangat memprihatinkan.
Sekitar lebih dari 90% program yang digunakan di Indonesia merupakan program
yang disalin secara ilegal. Dampak dari pembajakan tersebut menurunkan citra
dunia Teknologi Informasi Indonesia pada umumnya. Hal ini menurunkan tingkat
kepercayaan para investor, dan bahkan juga menurunkan tingkat kepercayaan calon
pengguna tenaga TI Indonesia. Pada saat ini bisa dikatakan tenaga TI Indonesia
belum dapat dipercaya oleh pihak Internasional, hal ini tidak terlepas dari
citra buruk akibat pembajakan ini. Yang lebih memprihatinkan lagi dikarenakan
Indonesia merupakan Negara Asia pertama yang ikut menandatangani Perjanjian
“Internet Treaty” di Tahun 1997. Tapi Indonesia justru masuk peringkat tiga
besar dunia setelah Vietnam dan Cina, sebagai Negara paling getol membajak
software berdasarkan laporan BSA (Bussiness Software Alliance). Suburnya
pembajakan software di Indonesia disebabkan karena masyarakatnya masih belum
siap menerima HKI, selain itu pembajakan software sepertinya sudah menjadi hal
yang biasa sekali di negeri kita dan umumnya dilakukan tanpa merasa bersalah.
Bukan apa-apa, di satu sisi hal ini disebabkan karena masih minimnya kesadaran
masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang terdapat pada
setiap software yang digunakan. Di sisi lain, harga-harga software propriatery
tersebut bisa dikatakan diluar jangkauan kebanyakan pengguna di indonesia.
Permasalahan yang cukup
menggelitik adalah kenyataan bahwa penggunaan software bajakan ini tidak hanya
melingkupi publik secara umum saja, namun pula mencakup kalangan korporat,
pemerintahan, atau bahkan para penegak hukumnya sendiri pun bisa dikatakan
belum bisa benar-benar dikatakan bersih dari penggunaan software bajakan. Untuk
mengurangi angka pembajakan di dunia yang semakin hari semakin meningkat maka
sebuah perkumpulan industri yang bergerak di software AS yang dikenal dengan
BSA (Business Software Aliance) sudah menyatakan perang dan akan terus melacak
penggunaan software illegal oleh perusahaan swasta dengan cara melibatkan
masyarakat melalui sayembara berhadiah Rp.50 juta bagi siapa saja yang
memberikan informasi yang akurat dan tepat tentang penggunaan software
illegal di perusahaan. Informasi yang masuk ke BSA bisa saja dari masyarakat
luas, bias saja dari karyawan perusahaan itu sendiri yang tidak loyal sehingga
mereka memberikan informasi kepada BSA.
Sementara pemerintah Indonesia
akan menggiatkan kampanye melawan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
dan akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya masalah ini.
Pemerintah juga akan meningkatkan frekuensi pembersihan (razia), memperberat
hukuman terhadap para pelanggar HKI dan melakukan usaha-usaha untuk mencegah
masuknya produk-produk bajakan ke Indonesia. Salah satu langkah yang diambil
pemerintah Indonesia adalah dengan membentuk Tim Keppres 34, yang bertanggung
jawab dalam pelaksanaan perundang-undangan hak cipta, merek dan paten. Dampak
pembajakan software di Indonesia tidak hanya merugikan perusahaan pembuat
software saja, tetapi pemerintah Indonesia juga akan terkena dampaknya.
Industri software local menjadi tidak berkembang karena mereka tidak mendapat
hasil yang setimpal akibat aksi pembajakan ini. Selain itu mereka menjadi
enggan untuk memproduksi software, karena selalu khawatir hasilnya akan dibajak.
Terlepas dari perusahaan software
yang semakin hari merugi karena aksi pembajakan, sebetulnya dunia TI Indonesia
kini benar-benar menghadapi suatu masalah besar. Dengan berlakunya TRIPs (Trade
Related aspects of Intellectual Property Rights Agreement) yang dicanangkan
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mulai 1 Januari 2000, produsen-produsen
paket piranti lunak komputer terutama yang tergabung dalam Business Software
Alliance (BSA) akan menuntut pembajak program buatan mereka ditindak tegas
sesuai ketentuan. Amerika Serikat, melalui United State Trade Representatif
yang dalam beberapa tahun belakangan ini menempatkan Indonesia pada posisi
priority watch list. Kedudukan ini sekelas dengan negara-negara lain seperti,
Cina, Bulgaria, Israel, Malaysia, Brunei, Afrika Selatan, Mexico, maupun Korea.
Padahal, pengelompokan ini bukan tanpa sanksi. Jikalau Indonesia tak dapat
memperbaiki keadaan, maka sanksinya adalah penggunaan spesial 301 pada United
States (US) Trade Act. Ketentuan ini memberikan mandat kepada pemerintah
Amerika Serikat untuk melakukan pembalasan (retaliation) di bidang ekonomi
kepada Indonesia. "Dalam hal ini, pasar Indonesia di Amerika Serikat yang
menjadi taruhannya, bidang yang menjadi sorotan utama, yakni hak cipta
menyangkut pembajakan video compact disk serta program komputer, dan paten
berkenaan dengan obat-obatan (pharmaceuticals). Karena itu, yang penting
sebenarnya, adalah komitmen dari penegak hukum Indonesia pada standar
internasional mengenai HKI sendiri. Apalagi, Indonesia sudah menyatakan ikut
dalam convention Establishing on the World Trade Organization (Konvensi WTO)
yang di dalamnya terdapat Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
Agreement (TRIPs).
Memang hukuman tersebut belum
dilakukan secara langsung, tapi dapat berakibat pada eksport Indonesia ke USA,
dan yang buntut-buntutnya mempengaruhi perekonomian Indonesia pada umumnya.
Sayang sekali masih diabaikan oleh masyarakat luas, termasuk pihak pendidikan,
bidang HKI sangat lekat dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara.
Pertumbuhan penghormatan atas HKI tumbuh sejalan dengan pertumbuhan
perekonomian suatu negara. " Jika suatu negara perekonomiannya tergantung
pada investasi asing, maka mereka pun sangat berkepentingan dengan perlindungan
HKI. Keluhan utama dari investor Amerika Serikat adalah belum memadainya
penegakan hukum bidang HKI di Indonesia.
SOLUSI
Menurut saya solusi dalam
pelanggaran HKI adalah kesadaran dari diri sendiri akan pentingnya menghargai
hasil karya milik orang lain. Apabila tidak mampu membeli software original
masih ada alternatif selain membeli atau menggunakan versi bajakan yaitu dengan
menggunakan software alternatif versi open source yang bebas digunakan dan
diperbanyak oleh siapapun namun tidak untuk dikomersilkan, dengan mengerti
segala konsekuensinya maka tidak akan terjadi pelanggaran-pelanggaran HKI.
Tanggapan:
Semakin maju teknologi, semakin
mudah juga orang melakukan pencurian perangkat lunak dalam media maya. Bahkan
pembajakan software dijadikan mata pencahariaan bagi sebanyak orang. Hal ini
dapat terjadi karena mahalnya harga software yang original. Namun hal ini dapat
diatasi dengan menggunakan versi open source yang bebas digunakan siapa saja.
Menurut saya pembajakan software adalah hal yang ilegal, selain itu dapat
merugikan pembuat software tersebut. Jika software tersebut diperbanyak, maka
dapat merugikan pengguna karena software tersebut dapat merusak komponen
hardware. Sebenarnya hal ini dapat dicegah dari dalam kita sendiri dan
menyadari bahwa perbutan itu sama dengan mencuri. Pencegahan ini juga dapat
dilakukan dengan memperketat pengamanan atau bahkan memberikan sanki yang keras
bagi siapa saja yang melakukan pembajakan ini.