Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang
Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan
kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas
yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai
tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut
ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan
dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari penggunaan Teknologi
Informasi.
Keuntungan :
1.
Kemajuan
teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu
tempat dan tempat yang lain.
2.
Semakin
maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan
pekerjaan.
3.
Bisnis
yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat
mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan.
4.
Informasi
yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan
pendidikan.
Kerugian :
1.
Dengan
pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat
peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan
semakin mudah.
2.
Dengan
mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan
pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi
narkoba.
B. Pengadaan Barang Dan Jasa
Dalam
menjalankan fungsi pemerintahan, sudah pasti dibutuhkan logistic, peralatan dan
jasa yang menunjang optimalnya kerja instansi tersebut. Kebutuhan ini dipenuhi oleh
beberapa pihak, baik itu perusahaan milik pemerintah maupun swasta. Berbeda
dengan pengadaan barang dan jasa di instansi dan perusahaan swasta, pengadaan
barang dan jasa di instansi pemerintahan lebih rumit karena berhubungan dengan
perhitungan APBN/APBD yang digunakan untuk membayar barang atau jasa tersebut.
Terlebih
lagi ada beberapa aturan yang mengatur proses pengadaan barang tersebut,
Perpres 54 tahun 2010 sebagai perubahan tentang tatacara pengadaan barang dan
jasa pemerintah dari Keputusan Presiden No 8 tahun 2003. Dalam proses pengadaan
barang dan jasa ini, ada beberapa istilah yang perlu diketahui agar tidak
menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi.