UU NO.19 TENTANG HAK CIPTA
1. Ketentuan Umum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.
Pada pasal 1 menjelasakan bahwa :
1.
Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi Pencipta
2.
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan
Di dalam konsepsi hak kekayaan
intelektual ada pembagian hak kekayaan intelektual itu sendiri. Hak kekayaan
intelektual dibedakan menjadi dua, yakni; HAK CIPTA dan hak milik
perindustrian. Khusus, hak milik perindustrian ini dibagi lagi menjadi
beberapa, di antaranya; PATEN, merek, desain industri, dan rahasia dagang.
UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas
membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu
lugas dan juga ada yang sedikit terlewat.
Apa itu e-banking?
E-banking didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk bank
secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi
interaktif. E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik
individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis,
atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau
publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti
pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
RUU Informasi dan
Transaksi Elektronik
UU ITE
adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung
lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan
mengangkat citra Indonesia di level internasional. Upaya pemerintah untuk
menjamin keamanan transaksi elektronik melalui UU ITE ini patut diapresiasi.
Tapi mata dan pikiran juga tetap siaga pada isi peraturan yang berkemungkinan
melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan
kritis.
Peraturan
Bank Indonesia Tentang Internet Banking
A.
Pengertian E-Banking
Tidak ada komentar:
Posting Komentar