A. HAKEKAT
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Kemerdekaan mengemukakan pendapat dijamin oleh
negara? Dengan adanya kemerdekaan berpendapat akan mendorong rakyat suatu
negara untuk menghargai perbedaan pendapat. Kemerdekaan berpendapat juga akan
menciptakan masyarakat yang demokratis. Budaya demokrasi akan tumbuh bila
suasana hati rakyat bebas mengemukakan pendapatnya. Namun kebebasan tersebut
haruslah sebuah kebebasan yang bertanggung jawab. Ukurannya adalah kemajuan
masyarakat dan terjaganya rasa persatuan, serta moralitas sosial yang dibangun
oleh masyarakat tersebut. Dengan demikian, kemerdekaan berpendapat merupakan
hal yang penting untuk dipahami apabila negara yang dibentuk bertumpu pada
kepentingan rakyat.
Pendapat secara umum diartikan sebagai buah
gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti
mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara
Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya
dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28,
bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Lebih lanjut
pengertian pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal
1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan
pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan
pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung
jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain
diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum
adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat
didatangi dan/atau dilihat setiap orang. Mengemukakan pendapat di muka umum
berarti menyampaikan pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk
tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang.
Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Lisan, contohnya pidato, ceramah,
berdialog, berdiskusi, rapat umum.
2. Tulisan, contohnya poster, spanduk,
artikel, surat.
3. Cara lain, contohnya foto, film,
demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.
B. PENTINGNYA
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Sebelum membahas pentingnya kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, kalian kerjakan tugas
di bawah.
Apa yang kalian ketahui setelah melakukan
pengamatan terhadap pendapat di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab,
yakni dalam bentuk demonstrasi dan rapat umum. Mengapa demikian? Ikutilah
penjelasan berikut ini.
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah
mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari
tekanan fi sik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan
pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (Penjelasan
Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di
muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh
perlindungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Dengan demikian, orang bebas
mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat
tersebut agar tidak menimbulkan konfl ik yang berkepanjangan antar-anggota
masyarakat.
Apa pentingnya kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab?
Menurut Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998 adalah :
1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang
bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila dan UUD 1945;
2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan
hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan
menyampaikan pendapat;
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang
kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara
sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab
sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan
kepentingan perorangan atau kelompok.
Asas
yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal
3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. asas keseimbangan antara hak dan
kewajiban,
2. asas musyawarah dan mufakat,
3. asas kepastian hukum dan keadilan,
4. asas proporsionalitas, dan
5. asas manfaat.
Kewajiban dan tanggung
jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9
Tahun 1998) terdiri atas:
1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang
lain,
2. menghormati aturan-aturan moral yang
diakui umum,
3. menaati hukum dan ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku,
4. menjaga dan menghormati keamanan dan
ketertiban umum, dan
5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan
bangsa.
Kewajiban aparatur
pemerintah dan tanggung jawab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal
7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. melindungi hak asasi manusia,
2. menghargai asas legalitas,
3. menghargai prinsip praduga tidak
bersalah, dan
4. menyelenggarakan pengamanan.
Sedang masyarakat berhak berperan serta secara
bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung
secara aman, tertib, dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat
dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar
bebas. Unjuk rasa atau demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian
pendapat di muka umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih
untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara
demonstratif di muka umum. Rapat umum adalah kegiatan menyampaikan pendapat di
muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan tema tertentu. Adapaun
pengertian pawai adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang
dilakukan oleh orang banyak dengan cara melakukan perarakan. Sedangkan mimbar
bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh
orang banyak dengan bebas, tema dan pembicara dilakukan secara bersifat
spontan.
C. AKTUALISASI
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara
dapat dilakukan melalui berbagai saluran. Pada prinsipnya saluran itu dapat
dibagi menjadi dua, yaitu saluran tradisional dan saluran modern.
Saluran tradisional
adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi
antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Saluran-saluran komunikasi
tradisional itu tidak memerlukan teknologi yang modern.
Contoh saluran komunikasi tradisional antara lain
sebagai berikut.
1. Pertemuan antar-pribadi, misalnya
ketika seseorang berkunjung ke rumah tetangganya, ketika seseorang bertemu
teman atau sahabatnya di suatu tempat, atau ketika seseorang mengirim surat
kepada temannya yang jauh.
2. Pertemuan atau forum umum yang dihadiri
oleh orang cukup banyak, seperti rapat dan musyawarah yang dilakukan di
sekolah, di kantor, di kampung, dan sebagainya. Forum umum ini dapat juga
berbentuk pawai, unjuk rasa, dan rapat umum di lapangan terbuka.
Saluran modern
adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau
teknologi moderen. Saluran komunikasi moderen ini dapat dilakukan antarpribadi,
tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang).
Bentuk-bentuk saluran komunikasi modern itu
antara lain:
1. Saluran komunikasi antarpribadi,
seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti hand phone),
faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
2. Saluran komunikasi massa, meliputi dua
macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik. Media massa cetak
meliputi: koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya, seperti
lifl et, selebaran, dan buletin. Adapun media massa elektronik, mencakup radio,
televisi, dan internet.
Pengunaan saluran komunikasi merupakan salah satu
perwujudan pelaksanaan hak asasi manusia. Hal itu sesuai dengan apa yang
dinyatakan dalam Pasal 28E (3) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dalam ketentuan
tersebut berarti setiap orang memiliki hak kebebasan mengeluarkan pendapat.
Setiap orang dapat menggunakan berbagai cara, berbagai bentuk, dan berbagai
saluran dalam menerapkan kemerdekaan mengemukakan pendapatnya. Hal tersebut
sejalan dengan jaminan setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi (Pasal 28F UUD 1945).
Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi, berupa:
1. hak untuk berkomunikasi,
2. hak untuk memperoleh informasi,
3. hak untuk mencari informasi,
4. hak untuk memiliki informasi,
5. hak untuk menyimpan informasi,
6. hak untuk mengolah informasi,
7. hak untuk menyampaikan informasi,
8. hak untuk menggunakan segala jenis
saluran informasi.
Apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat secara
bebas tanpa pertanggungjawaban, maka akan menimbulkan hal-hal yang bersifat
negatif dalam masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas
yang tidak terkendali dapat mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan,
pembakaran, bentrokan massal, korban luka, bahkan ada yang korban meninggal
dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggungjawab merupakan hak dan sekaligus juga kewajiban setiap orang dan
warga negara di Indonesia. Pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara
bebas dan bertanggung jawab tertulis dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU No.
9 Tahun 1998 seperti telah dijelaskan di atas. Perangkat perundang-undangan
dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar
setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan
bertanggung jawab. Dengan demikian norma-norma masyarakat tetap dijunjung
tinggi dalam rangka menghormati hak orang lain. Oleh karena itu, kita hendaknya
dapat menghargai kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dilaksanakan secara
bertanggung jawab.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak
setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan
sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat
dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar
bebas. Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui
saluran tradisional dan saluran modern.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar