hak dan kewajiban warga negara dalam
UUD1945 pasal 30
Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 Pasal 30.
A.
Pengertian Hak dan Kewajiban.
Hak : adalah
sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban :
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
B. Hak dan
Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan
bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara
dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Tanggal 8
Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing
tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun
2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi
meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD
1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta
"ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun
2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada
perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober
2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan
demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri,
dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan
Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan
"Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan
"kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri).
Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali
tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta"
sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi
"pertahanan negara" dan "keamanan negara".
Oleh karena
itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang
Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja
"sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan
keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku, dari logikanya
seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana
pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus
tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar
tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "di masa
mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu
pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan,
strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "ditemani"
UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil
(misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi
yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.
Dephan
menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang yang 1) Mencerminkan adanya
"kesisteman" antara pertahanan negara dan keamanan negara; 2)
Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan
otoritas sipil yang berbeda; dan 3) Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI
dan fungsi Polri di lapangan; diharapkan "merapikan" dan
"menyelaraskan" pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU
tentang Hanneg serta UU tentang TNI.
Pasal 30 UUD
1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI
dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan
negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang
terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang"
adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU
tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri,
RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang
terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat
kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Setelah
melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang "konstitusionalis" ia
bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada
ketentuan UUD 1945.
Sejalan
dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945
adalah salah satu tugas menteri pertahanan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar